Camat Parakan TAUFIK NUR PRIYANTO, S.STP, MM mengikuti Rapat Paripurna Kabupaten Temanggung ke-7 masa persidangan II Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Temanggung. Dalam Rapat ini berisi tentang pembahasan permohonan persetujuan substansi RT RW Kab. Temanggung.
Acara ini dihadiri oleh Para Staff ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan, Kepala Bagian pada Setda, Camat, Direktur Perusahaan Daerah, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.