Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan dan Tatakerja Organisasi Perangkat Daerah. Tugas pokok Kantor Kecamatan Parakan adalah meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Visi dan Misi Kecamatan Parakan bersumber dari visi Kabupaten Temanggung yaitu :
Visi:
- Temanggung Untuk Semua (Sejahtera, BErkelanjutan, Mudah, InklUsif, Aman)
Misi:
- Meningkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas.
- Diversifikasi Perekonomian untuk Penghidupan yang Stabil
- Pemberdayaan melalui Pendidikan dan Kesehatan
- Mempromosikan Kelestarian Lingkungan
- Menumbuhkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Efektif