Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan dan Tatakerja Organisasi Perangkat Daerah. Tugas pokok Kantor Kecamatan Parakan adalah meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Visi Kecamatan Parakan bersumber dari visi Kabupaten Temanggung yaitu : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT TEMANGGUNG YANG TENTREM, MAREM, GANDEM”.
Tentrem : Terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, rukun berdampingan secara damai tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan status sosial, penuh kegotongroyongan, saling menghormati antar masyarakat, taat kepada hukumdan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Marem : Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, adil dan merata.
Gandem : Masyarakat memiliki kemampuan berpikir, beraktualisasi, inovatif dan kreatif, mandiri, berdaya saing sehingga mampu berprestasi baik di tingkat regional dan global.