Depokharjo, Kamis 02 Januari 2025 – Pemerintah Desa Depokharjo mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Depokharjo ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Parakan, Babinsa Desa Depokharjo, BPD, Tokoh masyarakat, RT/RW, Lembaga Desa Depokharjo.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Desa Depokharjo yang menyampaikan pentingnya memahami aturan pengangkatan dan penataan perangkat desa demi menciptakan pemerintahan yang transparan dan profesional. Kepala Desa Depokharjo juga mengungkapkan komitmennya untuk menjalankan hasil sosialisasi ini secara maksimal demi mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Parakan, Bapak Taufik Nur Priyanto S.STP. M.M menekankan bahwa Perbup Nomor 42 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas dalam memilih dan menata perangkat desa yang kompeten selain itu sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Beliau juga mengapresiasi Pemerintah Desa Depokharjo atas inisiatifnya untuk mengadakan sosialisasi ini.
Dalam penutupannya, Sekcam Parakan Bapak Dimas Indra Kurniawan, SH.,M.M menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Desa Depokharjo dalam menerapkan tata cara pengangkatan dan penataan perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku.