Sebagai upaya pencegahan kecelakaan masyarakat umum akibat listrik, serta peningkatan keandalan pasokan tenaga listrik kepelanggan, PLN menyampaikan himbauan sebagai berikut :
1. Perlu diketahui bahwa PLN menyalurkan listrik 20.000 volt menggunakan kawat tanpa isolasi, untuk itu agar dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menanam pohon, membangun bangunan, bermain layang-layang / balon udara, memasang spanduk,reklame, videotron, baliho, antena dll terlalu dekat dengan jaringan milik PLN. Jaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan PLN.
2. Jika akan menebang pohon dekat jaringan secara mandiri, agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada PLN untuk dilakukan pengamanan jaringan listrik. Karena apabila pohon menimpa jaringan listrik dapat mengakibatkan listrik padam dan bahaya tersengat bagi jiwa manusianya.
3. Tidak menyadap langsung dari instalasi milik PLN (tanpa alat pengukur dan pembatas) untuk disalurkan ke instalasi milik pribadi/golongan (seperti lampu jalan, pos ronda,gedung olahraga dll).
4. Tidak mengutak-atik kWh meter beserta aksesorisnya, menyalurkan listrik ke tetangga, serta memindahkan kWh meter tidak sesuai persil/lokasi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. Gunakan peralatan yang berstandar SNI seperti kabel, lampu, alat elektronik dll, mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
6. Jika terdapat pelanggaran ketenagalistrikan maka dapat dikenakan sanksi mengacu pada UU No.30 Tahun 2009.
7. Apabila di lingkungan masyarakat terjadi bencana alam yang mengakibatkan jaringan listrik PLN terdampak, atau ada potensi bahaya ketenagalistrikan lainnya, sangat tidak dibenarkan untuk melakukan penanganan secara mandiri. segera laporkan hal tersebut kepada PLN terdekat atau melalui Call Center (kode area) 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile untuk penanganan lebih lanjut.