- Tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel
- Tercipta tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif
- Terbangun kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan korupsi
Tujuan Program Desa Antikorupsi
Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi
- Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
- Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
- Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
- Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
- Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
- Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
- Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
- Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Desa Anti Korupsi, Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung telah menyediakan wadah yang berupa web desa yang mana diweb tersebut sudah tersedia berbagai layanan dalam rangka mendukung progam pemerintah.
Pada akhir acara dilakukan nonton bareng video RUDIMAS (Rumah Digital Masyarakat)